a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) telah diatur ketentuan mengenai tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation); b. bahwa dalam pelaksanaannya telah dilakukan penyesuaian trayek baru untuk mendorong efektivitas dan mengurangi disparitas harga antara wilayah Indonesia bagian Barat dan Indonesia bagian Timur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut www.peraturan.go.id 2017, No. 1159 -2- dalam rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.