a. bahwa Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan untuk menjadi acuan dalam penyusunan dokumen Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai perencanaan dan alat ukur keberhasilan dari pencapaian sasaran strategis Kementerian Perhubungan; b. bahwa sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/612/M.AA.05/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016, Indikator Kinerja Utama yang semula berbasis keluaran/output diubah menjadi berbasis manfaat/outcome; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan www.peraturan.go.id 2017, No. 1138 -2- Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.