a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 telah diatur ketentuan mengenai tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (public service obligation); b. bahwa dalam pelaksanaannya telah dilakukan penyesuaian trayek baru untuk mendorong efektifitas dan mengurangi disparitas harga di wilayah Indonesia bagian Barat dan Indonesia bagian Timur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation); www.peraturan.go.id 2017, No. 190 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.