a. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance), perlu menerapkan sistem pengelolaan administrasi melalui pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.