a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terkait dengan kesehatan personel penerbangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan persyaratan standar kesehatan penerbangan dari organisasi penerbangan internasional serta guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan; b. bahwa dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan operasional penerbangan, setiap personel penerbangan wajib disertifikasi. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviatin Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan; www.peraturan.go.id 2017, No. 1105 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.