a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (2) dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, perlu diatur mengenai Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.