a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, telah diatur ketentuan mengenai perubahan rute dalam lampiran izin usaha angkutan udara niaga berjadwal; b. bahwa setelah dilakukan evaluasi di lapangan terhadap penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan diatas agar dapat disesuaikan dengan kondisi penerbangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara; www.peraturan.go.id 2015, No.498 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.