a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2007 tentang Rencana Induk Bandar Udara Lombok Baru di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. bahwa rencana induk bandar udara dimaksud perlu dilakukan penyesuaian untuk mengantisipasi pertumbuhan pergerakan penumpang dan pesawat udara, melalui penetapan Keputusan Menteri Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2007 tentang Rencana Induk Bandar Udara Lombok Baru www.peraturan.go.id 2019, No.1569 -2- di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.