a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan telah diatur warna marka tanda berwarna putih untuk marka membujur; b. bahwa untuk memberikan identifiksi dan ciri jalan nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.