a. bahwa untuk keseragaman bentuk dan format naskah dinas yang berbentuk instruksi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Instruksi Menteri sebagai naskah dinas dalam sistem administrasi perkantoran Kementerian Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.