a. bahwa ketentuan mengenai sertifikasi penerbang dan instruktur terbang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang; b. bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan seperti ketentuan terkait persyaratan kemahiran bahasa, penggunaan alat simulasi pelatihan bagi penerbang, sertifikat kesehatan dan ketentuan lainnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menyesuaikan dengan standar dan rekomendasi yang diatur dalam ICAO Annex 1 Personnel Licensing Amandemen 173; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor www.peraturan.go.id 2017, No.1102 -2- KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang; informasi meteorologi penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.