bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, serta untuk melaksanakan Pasal 38 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.