a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut; b. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan tertentu dan pencairan anggaran kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut; www.peraturan.go.id 2018, No.843 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.