a. bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas yang memenuhi standar teknis keselamatan dan keamanan diperlukan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan pada setiap ruang lalu lintas jalan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029, Menteri dapat memberikan fasilitasi teknis untuk pengembangan serta peningkatan sarana lalu lintas di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memberikan dasar dalam pemberian fasilitasi alat perlengkapan jalan kepada gubernur atau bupati/wali kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Fasilitasi Teknis Alat Perlengkapan Jalan pada Jalan Provinsi dan/atau Jalan 2019, No.1255 -2- Kabupaten/Kota di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.