a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification and Operating Requirement for Pilot Schools) telah mengatur mengenai persyaratan fasilitas dan operasional pesawat udara untuk sekolah penerbang; b. bahwa untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan menjaga keberlangsungan sekolah penerbang (pilot schools), perlu diatur mengenai persyaratan jumlah pesawat udara yang harus dioperasikan oleh sekolah penerbang (pilot schools), persyaratan luas area fasilitas www.peraturan.go.id 2017, No.1100 -2- sekolah penerbang (pilot schools), dan sistem pengontrolan terhadap perawatan pesawat udara yang dimiliki oleh sekolah penerbang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification and Operating Requirement for Pilot School); informasi meteorologi penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.