a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot Schools) telah diatur mengenai persyaratan pesawat udara untuk sekolah penerbang; b. bahwa untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan menjaga keberlangsungan sekolah penerbang (pilot schools), perlu diatur mengenai persyaratan jumlah pesawat udara yang harus dioperasikan oleh sekolah penerbang (pilot schools) dan persyaratan luas area fasilitas sekolah penerbang (pilot schools); www.peraturan.go.id 2015, No.495 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot Schools);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.