a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan pendidikan dan pelatihan serta beasiswa di bidang transportasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan dan Pelatihan serta Beasiswa di Bidang Transportasi; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang transportasi perlu dilakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi untuk pemberdayaan masyarakat dan/atau peningkatan pembangunan karakter di bidang transportasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan dan Pelatihan serta www.peraturan.go.id 2018, No.841 -2- Beasiswa di Bidang Transportasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.