a. bahwa ketentuan sertifikasi dan pengoperasian perusahaan angkutan udara untuk penerbangan komuter dan charter telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter; b. bahwa perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai persyaratan pengoperasian pesawat udara bermesin tunggal (single engine operation), persyaratan spesifikasi www.peraturan.go.id 2017, No. 1099 -2- operasi (operation specification), penyewaan pesawatudara (leasing of aircraft), sistem manajemen keselamatan (safety manajemen system), masa berlaku untuk kecakapan dan kompetensi (validity periods for proficiency and competency), dan program perawatan (maintenance program) sebagaimana telah diatur dalam KM 18 Tahun 2002, serta penambahan ketentuan baru mengenai sumber produk aeronautika (source of aeronautical products); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter Dan Charter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.