a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesesuaian antara tanggung jawab dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa dengan bertambahnya beban, tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi pada sejumlah jabatan serta adanya persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap hasil evaluasi jabatan di lingkungan Perhubungan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan pada sejumlah jabatan struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2016, No.784 -2- Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.