a. bahwa persyaratan sertifikasi dan operasi bagi badan usaha angkutan udara yang melakukan penerbangan dalam negeri, internasional dan angkutan udara niaga tidak berjadwal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan–Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 -2- Requirements : Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers); b. bahwa perlu dilakukan penyempurnaan dan penambahan ketentuan mengenai penyewaan pesawat udara, sistem penghindaran tabrakan, program perawatan, sumber produk aeronautika dan pengujian kecakapan dan kompetensi, serta menghapus ketentuan definisi dan singkatan serta sistem manajemen keselamatan, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan - Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements : Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers); informasi meteorologi penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.