a. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan; b. bahwa dalam upaya penyelarasan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan untuk menanggulangi pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan yang dapat menimbulkan penafsiran beragam sehingga mempengaruhi kinerja ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, diperlukan suatu petunjuk pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Perhubungan; www.peraturan.go.id 2016, No.772 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.