a. bahwa dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 7 Tahun 2013 telah diatur mengenai kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia pada badan klasifikasi; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia pada badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.