a. bahwa ketentuan persyaratan sertifikasi dan operasi pusat pendidikan dan pelatihan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirements for Training Centers); b. bahwa sehubungan dengan adanya beberapa standar baru terkait sertifikasi dan operasi pusat pendidikan dan pelatihan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil www.peraturan.go.id 2017, No.1096 -2- Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirements for Training Centers) perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirements for Training Centers);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.