a. bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia telah diatur pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan ditetapkan oleh Menteri; b. bahwa perlu diatur pedoman dan tata cara pengalihan penyelenggaraan navigasi penerbangan kepada Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia; c. bawa bardasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.