bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.