a. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak - Batas Kabupaten Cianjur sebagai akibat bencana alam tanah longsor, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak - Batas Kabupaten Cianjur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak - Batas Kabupaten Cianjur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.