a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2016, telah mengatur ketentuan mengenai persyaratan personel pesawat udara selain penerbang dan www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 -2- personel penunjang operasi pesawat udara; b. bahwa untuk memenuhi ketentuan internasional sebagaimana tertuang pada International Civil Aviation Organization Annex 1 Personnel Licensing Perubahan ke 173/ Amendment 173, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.