a. bahwa pengaturan mengenai pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia; b. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis khususnya pada AIS Klas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat masih perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi www.peraturan.go.id 2019, No. 978 -2- Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.