a. bahwa ketentuan mengenai sertifikasi standar kebisingan jenis pesawat terbang dan kelaikan udara (noise standards: aircraft type and airworthiness certifications) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards: Aircraft Type and Airworthiness Certifications); b. bahwa perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan menambahkan ketentuan mengenai www.peraturan.go.id 2017, No.1094 -2- standar kebisingan untuk pesawat terbang supersonik kategori transport dan pesawat udara tiltrotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards : Aircraft Type And Airworthiness Certifications); formasi meteorologi penerban
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.