a. bahwa ketentuan keselamatan pengangkutan barang berbahaya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; b. bahwa telah terdapat perubahan dalam Standard And Recommended Practices (SARPs) pada ICAO Annex 18: The Safe Transport of Dangerous Goods by Air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; www.peraturan.go.id 2016, No.740 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.