a. bahwa sehubungan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu yang berlaku sejak tanggal 18 November 2014, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1809 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.