a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada bandar udara yang belum diusahakan komersial serta meningkatkan profesionalisme aparatur dan optimalisasi pemanfaatan dan pemenuhan jabatan fungsional yang berkembang di bidang Transportasi Udara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara; b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian 2019, No. 976 -2- Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/480/M.KT.01/2019 tanggal 31 Mei 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.