a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat dan untuk meningkatkan pelaksanaan penataan manajemen kepegawaian untuk menjamin efektivitas, efisiensi dan kualitas pelaksanaan tugas fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi maka perlu untuk menata kembali peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; 2017, No.1080 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.