a. bahwa Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1334/KMK.05/2015 sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang badan layanan umum; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mengatur mengenai standar pelayanan pada Politeknik Transportasi Darat Indonesia- STTD ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; www.peraturan.go.id 2020, No. 926 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.