a. bahwa Politeknik Pelayaran Banten ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1270/KMK.05/2015 sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang badan layanan umum; b. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mengatur mengenai standar pelayanan pada Politeknik Pelayaran Banten ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; www.peraturan.go.id 2020, No. 925 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.