a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang perkeretaapian umum yang merupakan proyek strategis nasional, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang perkeretaapian umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum; www.peraturan.go.id 2018, No. 774 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.