a. bahwa untuk menyikapi perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan barang milik negara yang sangat dinamis dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengaturan mengenai pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan, sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 2020, No. 924 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.