bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.