a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau pada kawasan strategis nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian subsidi perusahaan angkutan umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.