a. bahwa menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan yang merupakan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan; b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat ketidaksinkronisasian dalam hierarki jenis peraturan perundangan-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan www.peraturan.go.id 2018, No.756 -2- Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.