a. bahwa untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui perubahan bentuk kelembagaan Sekolah Tinggi Transportasi Darat menjadi Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD; b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD; c. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/584/M.KT.01/2019 tanggal 09 Juli 2019 perihal Penataan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya www.peraturan.go.id 2019, No.887 -2- Manusia Perhubungan dan Persetujuan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam Surat Nomor B/90/M/KB.03.00/2019 tanggal 5 Maret 2019 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat menjadi Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.