a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan pada pengoperasian pesawat udara, perlu diatur tindakan pencegahan terbang (preventive grounding) bagi penerbang setelah terjadinya insiden serius (serious incident) dan kecelakaan (accident); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive Grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden Serius (Serious Incident) Dan Kecelakaan (Accident);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.