a. bahwa di dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur ketentuan mengenai instruksi/perintah kelaikudaraan (airworthiness directive) yang wajib dimiliki pesawat udara sebagai syarat penerbitan sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 39 (Civil Aviation Safety Regulations Part 39) Tentang Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.