a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; c. bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/3613/M.PAN-RB/11/2016 tanggal 3 November 2016; www.peraturan.go.id 2017, No. 33 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.