a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (2) dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, dan menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi serta pengembangan lintas pelayanan, perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.