a. bahwa untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi Unit Pengendalian Gratifikasi pada tingkat Eselon I dan Kantor Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun www.peraturan.go.id 2018, No.676 -2- 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.