a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas telah diatur jangka waktu persetujuan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas; b. bahwa untuk percepatan pembangunan pemukiman rumah umum khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah komersial sebagai salah satu kebutuhan kesejahteraan rakyat perlu mengubah jangka waktu persetujuan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas; www.peraturan.go.id 2016, No. 634 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.