a. bahwa standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidakdalam trayek telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 46 Tahun 2014tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan keselamatan padaangkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, perlu perubahan atas lampiran Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang www.peraturan.go.id 2019, No.737 -2- Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.