a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan di bidang pengusahaan sektor transportasi sebagai upaya untuk meningkatkan investasi pembangunan infrastruktur dari pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; b. bahwa untuk mengubah ketentuan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/210/M.KT.01/2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2017, No.816 -2- tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.