a. bahwa untuk merancang suatu prosedur pergerakan pesawat udara, perlu disusun standar perancangan prosedur penerbangan (flight procedure design); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulations Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.